SEJARAH SINGKAT
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun terletak di Jln. Ahmad Yani No. 43 Kuala Kurun, dengan luas 26.721 M2 berdasarkan sertifikat Tanda Bukti Hak Pakai Nomor 031,Tanggal 16 Februari 2008, dan mendapat hibah dari Badan Pendapatan Daerah Tahun 2020 berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tanggal 17 Januari 2007 dengan Luas 3.536 M2 sehingga Total Luas UPT RSUD Kuala Kurun adalah 30.257 M2. Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun pertama kali dibangun pada tahun 1982 berupa sebuah bangunan dengan konstruksi kayu sebagai Poliklinik. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun pertama kali beroperasi pada tanggal 19 September 1986, dengan fasilitas 2 (dua) buah bangunan berupa 1 (satu) buah bangunan poliklinik dan 1 (satu) buah bangunan ruang rawat inap. Pada tahun 1999 kegiatan pembangunan ruang kebidanan, tahun 2003 rehab bangunan rawat inap (bangsal), tahun 2004 pembuatan selasar depan ruang kebidanan sampai kamar jenazah dan gudang dan rehab bangunan Poliklinik.
Pada tahun 2005 pembangunan UGD, tahun 2006 dilakukan beberapa pembangunan yaitu 1 buah rumah dinas dokter, tahun 2006 rehab bangunan radiologi dan tahun 2008 pembangunan UTD, tahun 2012 rehab bangunan UGD, tahun 2012 pembangunan Poliklinik, tahun 2013 pembangunan HCU, tahun 2014 pembangunan bangunan gedung nusa indah (pembangunan gedung kelas 3), tahun 2015 pembangunan gedung bangunan rumah genset, tahun 2015 pembangunan instalasi pengelolaan sampah organik (alat Incinerator), tahun 2015 perencanaan instalasi listrik.
Pada Tahun 2013 dengan berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 475 Tahun 2013 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh diberikan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan dimana Rumah Sakit sebagai Unit Layanan Publik dituntut untuk dapat memberikan Pelayanan secara Profesional, Fleksibel, Efisien dan Efektif agar dapat memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat.
Dimulai pada Tahun 2015 Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun melakukan survey akreditasi rumah sakit. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dinyatakan telah memenuhi standar pelayanan sesuai dengan sertifikat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/240/XII/2016, tanggal 1 Desember 2016 dinyatakan LULUS Tingkat PERDANA.
Pada tahun 2019 dilaksanakan survey akreditasi rumah sakit yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 September 2019 dan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun memenuhi standar pelayanan, peningkatan mutu dan budaya keselamatan serta etika profesi dengan dikeluarkannya sertifikat dan dinyatakan LULUS Tingkat UTAMA (Bintang Empat).
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara periodik wajib terakreditasi oleh komisi akreditasi rumah sakit, dimana saat ini telah lulus akreditasi versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNAR) tingkat UTAMA (Bintang Empat) melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/1012/X/2019 tanggal 07 oktober 2019.
Pada bulan Desember tahun 2020 untuk pelayanan rawat jalan sudah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, dan pada tanggal 9 Oktober 2020 telah dibangun ruang isolasi COVID-19 dengan nama Lavender I dan Lavender II.
Pada tanggal 14 Januari 2021 telah diresmikan ruang Laboratorium COVID-19 dan pada tahun 2021 juga telah dibangun Instalasi Gawat Darurat COVID 19 serta ruang Radiologi COVID- 19.
Pada tahun 2022 dilakukan penambahan pembangunan ruang PICU dengan luas bangunan 498,8M2, NICU dengan luas bangunan 712,5M2, rehabilitasi ruang rawat Bougenvile (VIP) dan rehabilitasi beberapa selasar UPT RSUD Kuala Kurun.