TUGAS DAN FUNGSI
1. RSUD Kuala Kurun mempunyai tugas :
1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan; dan
2. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standard pelayanan rumah sakit
2. RSUD Kuala Kurun menyelenggarakan fungsi :
1. Pelayanan medis;
2. Pelayanan penunjang medis non medis;
3. Pelayanan dan asuhan keperawatan;
4. Pelayanan rujukan;
5. Pendidikan dan pelatihan;
6. Penelitian dan pengembangan; dan
7. Administrasi umum
3. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang atau 3 (tiga) orang dan salah seorang diatasnya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dewan Pengawas berkewajiban:
a. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
b. Perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
c. Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
d. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
e. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindak lanjuti oleh pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun; dan
f. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja
4. Satuan Pengawas Internal
1. SPI adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan internal RSUD Kuala Kurun
2. SPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
3. SPI dibentuk dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
5. Direktur :
1. Tugas
a. Memimpin pelaksanaan tugas pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memelihara, menjaga dan mengelola kekayaan Rumah Sakit;
2. Dalam melaksanakan tugas Direktur memiliki fungsi :
a. Memimpin dan mengurus Rumah Sakit sesuai dengan tujuan rumah sakit yang telah ditetapkan
b. Menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit
c. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit
d. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan
e. Mengevaluasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas
f. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern
h. Menilai hasil kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Dinas
3. Uraian tugas Direktur, terdiri dari :
a. Membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya di bidang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dalam perencanaan maupun perumusan kebijaksanaan;
b. Memimpin, mengoordinasikan serta mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Rumah Sakit;
c. Memberikan informasi mengenai usaha pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijaksanaan atau membuat keputusan;
d. Mempertanggungjawabkan tugas-tugas Rumah Sakit secara teknis administrasi/operasional medis kepada Bupati melalui dinas kesehatan;
e. Mempersiapkan bahan bagi penetapan di bidang kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Mengangkat/menunjuk pegawai-pegawai Rumah Sakit dalam jabatan tertentu di lingkungan Rumah
g. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta untuk kepentingan/kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. Menyusun program kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
6. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha dipimpin olehkepala bagian dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Direktur dalam memimpin, menyusun, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan, evaluasi, pelaporan serta keuangan.
7. Bidang pelayanan medik
Bidang pelayanan medik dipimpin oleh kepala bidang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Direktur melalui kepala bagian tata usaha dalam mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan :
1. Pelayanan medik;
2. Rekam medik;
3. Informasi kesehatan;
4. Mutu pelayanan;
5. Pengembangan pelayanan umum;
6. Instalasi rawat jalan;
7. Instalasi rawat inap;
8. Instalasi bedah sentral;
9. Instalasi gawat darurat; dan
10. Instalasi intensive care
8. Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan dipimpin oleh kepala bidang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Direktur melalui kepala bagian tata usaha, dalam memimpin dan mengkoordinasikan :
1. Pelayanan keperawatan;
2. Peningkatan mutu, asuhan keperawatan dan etika keperawatan;
3. Instalasi rawat jalan;
4. Instalasi rawat inap;
5. Instalasi bedah sentral;
6. Instalasi gawat darurat; dan
7. Instalasi intensive care